TELUKKUANTAN - Edi Setiawan, Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis penjara selama 3 tahun 8 bulan dan denda senilai Rp50 juta. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Hal itu diputuskan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 35/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr tertanggal 11 Juli 2017.

Dalam amar putusan tersebut, selain divonis denda Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, Edi Setiawan juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp154.597.000. Jika ia tak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sejak putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak punya harta benda, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intelijen Revendra, SH, persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Edi Setiawan dilakukan secara 'in absentia'. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis, terpidana tak pernah hadir.

"Sekarang status terpidana Edi Setiawan sebagai DPO. Kita akan kejar kemana pun dia lari," ujar Revendra kepada GoRiau.com, Jumat (14/7/2017) pagi di Telukkuantan.

Masih perkara korupsi dana desa dan penyelewengan aset Desa Beringin Jaya, terpidana Budi Purnomo selaku kepala desa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hasilnya, PT dalam amar putusannya nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PT. Pbr tanggal 20 Juni 2017 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 70/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr dengan vonis penjara selama 6 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terpidana Budi Purnomo juga dihukum menbayar uang pengganti senilai Rp621 juta lebih.

"Ini merupakan bentuk komitmen Kejari Kuansing dalam penegakan hukum, tidak hanya pidana umum tapi juga pidana korupsi," ujar Revendra.

Disinggung mengenai perkara korupsi KUD Siampo Pelangi, Revendra menegaskan pihaknya terus melakukan pendalaman dan saat ini, Arlimus selaku Ketua KUD sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukan hal mudah dalam mengungkap kasus korupsi ini, apalagi kita membutuhkan saksi ahli keuangan dan itu harus didatangkan dari Jakarta. Kendati demikian, kita optimis perkara ini akan tuntas," tegas Revendra.***