PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan juru parkir tidak sembarangan membuka lahan parkir bagi kendaraan. Pasalnya, jika hal itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, Jukir hanya bisa mengarahkan kendaraan untuk parkir dilahan yang sudah diizinkan. Jika tidak, maka dianggap ilegal.

"Sudah ada 3 juru parkir yang kita amankan. Mereka kita lakukan pembinaan lebih dulu, dan pengarahan bahwa di sana tidak boleh parkir," ujar Radinal, Kamis (5/5/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menandai sejumlah lokasi yang biasa ada Jukir ilegal. Diantaranya di Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.

Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.

Ia menyebut, Dishub akan melakukan tindakan tegas dengan menderek kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Juga mengangkut Jukir yang bertanggung jawab. ***