PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menjamin akan memastikan jasa layanan parkir lebih baik seiring naiknya tarif parkir di Kota Pekanbaru. Rencana kenaikan tarif parkir ini dijadwalkan sekitar akhir tahun 2022 mendatang.

"Kita memang harus menjamin peningkatan pelayanan. Sebenarnya, dihari tarif parkir naik nantinya, maka pelayanan juga sudah harus baik," ujar Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (5/8/2022).

Ia menjelaskan, peningkatan kualitas yang dimaksud adalah layanan sudah harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di jasa parkir. Ia mengakui, saat ini banyak Jukir yang belum maksimal memberikan pelayanan kepada pengendara.

"Kita akan melakukan sosialisasi juga kepada para Jukir yang ada di Pekanbaru. Rencananya bulan ini, sebelum tarif parkir naik, kita sosialisasi kepada para Jukir bagaimana SOP pelayanan yang tepat dan itu harus dilakukan di lapangan," jelasnya.

Sebelumnya, Yuliarso mengatakan bahwa Jukir atau juru parkir sesuai SOP, harus memiliki kelengkapan atribut. Mereka harus menyambut pengendara saat masuk ke lokasi parkir dan saat pengendara akan keluar.

"Kalau hujan, mereka harus memayungi pengendara yang akan keluar atau masuk ke mobil. Mereka harus bersikap ramah dan sopan," jelasnya.

Selain itu, Jukir yang sesuai standar juga harus memberikan karcis parkir saat proses pembayaran. Atau menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

"Saat pembayaran, pengendara itu harus dapat karcisnya. Ini juga untuk menghindari kecurangan dilapangan, jadi dari karcis yang habis itu bisa dihitung uang yang masuk. Makanya pengendara juga harus meminta karcis saat membayar," pungkasnya.

Sementara itu, ia menjelaskan kenaikan tarif parkir ini sedang terus dikaji bersama pihak-pihak terkait. Kenaikan tarif parkir ini yang direncanakan adalah Rp2 ribu bagi kendaraan roda dua dan Rp3 ribu bagi roda empat. ***