BENGKALIS-Mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan KIR kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis mulai tahun 2021 melakukan uji keliling di tiga regional setiap bulan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Djoko Edi Imhar melalui Kepala Bidang Lalulintas Jalan, Jeffri di sela-sela pengujian KIR yang dilakukan di halaman Pelabuhan Bandar Sri Laksamana  (BSL) Bengkalis, Rabu (6/1/2020).

"Regional pertama itu di Pulau Bengkalis yang kita pusatkan di halaman BSL, dengan waktu pelaksanaan setiap Rabu pertama di awal bulan dari pukul 9 hingga 13 WIB," ujar Jeffri.

Kemudian di Rabu kedua, pengujian KIR dipusatkan di Pulau Rupat, tepatnya di halaman kantor Camat Rupat. Dan, Rabu ketiga dilakukan di Kecamatan Bukit Batu yang disentralkan di halaman gedung Serbaguna Jalan Jenderal Sudirman.

"Kegiatan kita ini setiap bulan bergulir terus kita lakukan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang maupun mengurus KIR kendaraan. Biasanya pengurusan KIR ini kita pusatkan hanya di Duri 13 di Kantor  UPT Duri. Namun kita ubah polanya dengan cara gulir ini, tetapi di Duri tetap menerima layanan KIR," jelas Kabid Lalin.

Beliau juga menyebutkan bahwa program uji keliling KIR sampai saat ini se-Riau masih hanya dilakukan Kabupaten Bengkalis. Dan sudah menggunakan pola smart cart yang langsung terhubung secara online diaplikasi, tidak lagi menggunakan buku.

"Untuk biaya pengurusan KIR, sesuai kendaraan dan berpariasi, dari 110 ribu hingga 115 ribu, jika tepat waktu. Namun jika terjadi keterlambatan maka masyarakat didenda perbulannya 16 ribu," terang Jeffri.

Kepada seluruh masyarakat, ia juga menghimbau untuk memanfaatkan kemudahan ini dalam pengurusan KIR yang dilakukan dengan cara berkeliling per regional ini.

"Mari kita bersama-sama mematuhi aturan berkendaraan. Kelayakan kendaraan adalah hal yang utama dalam kita berkendara di lalulintas agar terhindar dari kecelakaan," pungkasnya.***