PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah menyatakan proses hukum oknum pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten kepulauan Meranti yang terlibat narkotika akan dituntaskan dan akan diusut lebih dalam.

"Mau itu PNS atau pihak dengan pekerjaan lainnya, kalau sudah terlibat narkoba haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang," kata Hermansyah kepada pers di Pekanbaru, Kamis (12/6/2014).Menurut dia, saat ini peredaran narkoba di berbagai wilayah nusantara termasuk Riau sudah sangat mengkhawatirkan karena telah "menyusup" ke berbagai kalangan.Makanya, kata dia, Polri menguatkan komitmen untuk memberantas barang haram itu. "Pelakunya akan diperlakukan sama tanpa harus memandang statusnya. Termasuk oknum PNS di Kabupaten Meranti itu, akan diproses sama," kata dia.Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sejauh ini masih mendalami kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil yang bertugas di daerah itu."Saat ini seorang PNS berinisial RH (21) dan satu lagi pegawai honor bernama FI (16) itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Meranti," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru lewat pesan elektronik.Informasi kepolisian menyebutkan, kedua pegawai Dinas Pekerjaan Umum Meranti itu ditangkap pada Selasa (10/6).Awal penangkapan menurut kepolisian berawal dari informasi masyarakat yang meyatakan di rumah Jalan Mesjid, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, tengah ada pesta sabu-sabu.Dua orang yang masih berkaitan dengan kasus ini dikabarkan masih dalam pengejaran aparat. (fzr/ant)