PEKANBARU - Keberadaan pak ogah atau oknum pengatur jalur masuk kendaraan yang hendak memutar arah jalan, di Kota Pekanbaru semakin marak saja dan terkesan dibiarkan. Padahal keberadaan mereka sebagai pengatur lalu lintas adalah ilegal.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, maraknya pak ogah ini merupakan akibat dari perilaku masyarakat sendiri yang bahkan memberikan uang kepada pak ogah tersebut.

"Makanya kita minta masyarakat patuhi rekayasa dan aturan lalu lintas yang sudah kita buat. Inikan, seolah-olah itu tanggung jawab kita semua, padahal mereka itu hadir karena masyarakat sendiri," ujarnya, Rabu (15/7/2020).

Yuliarso membenarkan pengaturan lalu lintas kendaraan ini memang merupakan tanggung jawab Dishub. Namun, ia berharap masyarakat turut membantu karena Dishub memiliki keterbatasan untuk bekerja 1x24 jam dalam sehari.

"Kalau sepenuhnya diserahkan kekita, memang ini tugas kita, tapi kita tidak bisa 1x24 jam. Kalaupun bisa ya pasang CCTV, tapi itukan butuh anggaran lagi, waktu perencanaan dan lain-lain,"terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa keberadaan pak ogah itu sudah pernah ditindak. Namun, dikarenakan kegiatan pak ogah ini bukan tindakan kejahatan dan hanya bersifat pelanggaran, menurutnya adalah wewenang kepolisian untuk memberikan sanksi.

"Tapi akhirnya ya jadi seperti kucing dan tikus begini. Makanya kita mintalah, tolong patuhi rekayasa lalu lintas yang sudah kita buat, walaupun itu dibuka tapi masih ada rambu dilarang dan ada orang berdiri disitu selain petugas Dishub dan Polres, janganlah mengambil jalan singkat sehingga itu menyebabkan munculnya pungli pak ogah," tuturnya.

Sementara itu, Yuliarso juga menambahkan bahwa pihaknya bersama kepolisian tengah melakukan pengkajian lalu lintas. Pengkajian ini guna memantau diwaktu berapa saja lalu lintas padat dan lengang dan berapa banyak kendaraan yang lewat pada waktu tertentu.

Kemudian, pihaknya juga berencana untuk mengunci jalur putar arah yang nantinya akan direkayasa atau ditutup. Sehingga pak ogah tidak bisa membukanya dan masyarakat dapat berputar arah yang memang dibenarkan untuk dilintasi.***