PEKANBARU - Tempat hiburan malam (THM) Star City dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru yang mengatur jam operasional. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus tegas dalam menjalankan Perda.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Selasa (14/7/2020) menyebut, THM yang melanggar aturan salah satu diantaranya Star City di Jalan Jenderal Sudirman.

''Kalau sudah melebihi jam operasional yang diatur Perda, ini sudah salah, Pemko Pekanbaru harus turun kesana,'' ujar Azwendi, Selasa (14/7/2020).

Terlebih lagi, pihak legislatif menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan beberapa pengunjung dari THM itu merupakan anak dibawah umur.

''Tentunya ini lebih berbahaya, sudah nggak benar kalau seperti ini. Jangan-jangan, anak-anak ini berbuat yang tidak baik disana, bisa mengonsumsi narkoba atau lainnya. Dan lagi, hal ini terjadi apakah kesengajaan dari pengelola atau bagaiamana," sebutnya.

Azwendi pun berharap tidak ada tebang pilih saat Pemko Pekanbaru menertibkan hal semacam ini. ''Pihak pengelola nya untuk segera dipantau, jangan sampai ada pembiaran. Pemko harus tegas ini,'' cetusnya.

Kedepan, pihak pengelola Star City akan dipanggil oleh DPRD untuk menjelaskan kebenaran dari informasi ini. Jika nantinya dugaan ini benar, legislatif minta izin operasional dicabut oleh instansi terkait.

''Kita akan panggil, kita tanyakan legalitas keberadaan nya, apakah ada pemasukan untuk daerah. Jangan main-main, kalau terbukti, tak segan kita cabut izinnya,'' tegas Sekretaris DPC Demokrat Pekanbaru tersebut. (don)