SELATPANJANG - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang melakukan pemusnahan terhadap ratusan kotak buah ilegal asal China dan Afrika yang ditahan pada 22 Januari 2020 lalu, pemusnahan dilakukan pada Kamis (20/2/2020).

Hadir saat pemusnahan, Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Selatpanjang Ferdi SP, perwakilan dari pihak Bea Cukai, KSOP, Kepolisian serta pihak terkait lainnya.

Ada sebanyak 156 kotak buah dengan berat 681 kilo buah ilegal asal China dan Afrika yang masuk ke Kepulauan Meranti melalui negara tetangga Malaysia. Rincian buah-buah ilegal itu terdiri dari jeruk mandarin 146 kotak dengan berat 568 Kg, pir kuning 3 kotak 38 Kg dari China, Pir hijau 1 kotak berat 13 Kg, dan buah anggur 1 kotak 13 Kg dari Afrika Selatan. Yang terakhir jeruk bali 6 kotak seberat 66 Kg dari Ipoh Perak Malaysia.

Sebagaimana diketahui, ketika itu penindakan dilakukan saat petugas memeriksa kapal lintas batas dan ditemukan pada lambung kapal KM Maju Jaya 88 yang bersandar di pelabuhan Pelindo I Selatpanjang.

Sementara itu, hasil pengecekan di temukan buah impor, dari hasil pengecekan buah tersebut dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang di tetapkan(peraturan menteri pertanian no.42 tahun 2012) dan tidak di laporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina, seperti tertera pada pasal 33 Jo, pasal 86 undang undang RI No.21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan, pemasukan buah tersebut juga tidak memenuhi ketentuan Permentan No.55 tahun 2016 karena tidak dilengkapi surat keterangan pangan segar asal tumbuhan (Prior Notice)dan sertifikat hasil uji keamanan pangan(Certificate of Analysis) yang menyatakan buah-buahan tersebut aman untuk dikonsumsi.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Ferdi SP, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan terhadap buah buahan impor yang tidak memiliki dokumen lengkap dari negara asal, dan dikhawatirkan buah-buahan ini membawa hama, penyakit, serangga, virus dan bakteri.

"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan media pembawa OPTK buah-buahan yang tidak melengkapi dokumen, karena kita khawatir membawa hama dan penyakit pada buah-buahan tersebut, jadi untuk menjamin buah-buahan itu tidak terindikasi bahan kimia dan lainya, maka wajib melengkapi segala prosedur", ungkapnya

Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan buah-buahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari hama dan penyakit khususnya di Kepulauan Meranti.

"Dan kita sudah sering melakukan pemusnahan ini di pekanbaru dan tidak lepas dari bantuan instansi terkait," pungkasnya.***