JAKARTA - Danau Toba di Sumatera Utara, sebagai salah satu destinasi wisata alam yang digadang-gadangkan menjadi salah satu projek "10 Bali Baru" oleh Kementerian Pariwisata, saat ini kondisinya memprihatinkan.

Pasalnya, Danau yang sudah dikenal dunia internasional tersebut, saat ini menyimpan berbagai persoalan, khususnya kondisi air Danau yang kian memburuk. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera melakukan tindakan guna menyelamatkan Danau Toba.Secara khusus, DPD RI sudah mendesak pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) , untuk mengurangi keramba jaring Apung (KJA), guna memperbaiki kualitas air danau Toba yang terus memburuk akibat peternakan ikan perusahaan dan masyarakat.DPD RI juga sudah andil dalam pengurangan jumlah KJA yang sebelumnya berjumlah 63 ribu ton menjadi 10 ribu ton per tahun. Kemudian DPD RI juga sudah berupaya andil dalam mengurangi limbah domestik dan hotel untuk mememperbaiki kualitas air danau Toba"KJA yang menjadi penyebab buruknya kualitas air itu adalah pakan ikan yang mencapai 70 persen, dan selebihnya limbah domestik masyarakat, hotel, dan lain-lain," kata Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba dalam Dialog Kenegaraan dengan tema 'Peningkatan Kualitas Air Danau Toba' bersama Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP,) Slamet Soebjakto, (Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) R.M Karliansyah, dan Kepala Bidang dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut Rismawaty, di Media Center Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (17/7/2019).Guna merealisasikan 10 ribu ton ikan per tahun tersebut, kata Parlindungan, Pemprov Sumut harus tegas melaksanakan Pergub No.188/2017 tentang daya dukung dan daya tampung pencemaran di Danau Toba atas keberadaan produksi ikan KJA hingga tahun 2022 tersebut."Tujuh kabupatan di danau Toba juga ikut bertanggung jawab terhadap kualitas air danau itu, demi pelestarian lingkungan, dan kelangsungan pariwisata. Khsusunya KJA perusahaan. Kalau KJA rakyat jumlahnya kecil dan alternatifnya mudah. Jadi, Pemprov Sumut harus punya target lebih cepat untuk realisasi 10 ribu ton ikan per tahun," tegasnya.Adapun tujuh kabupaten yang membawahi danau Toba yang dimaksud Parlindungan, adalah Kabupaten Simalungun, Tobasa, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Samosir.Sementara itu, Kepala Bidang dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprov Sumut Rismawaty menegaskan, Pemprov Sumut sudah menerbitkan Pergub No.188 tahun 2017 dan sudah dilaksanakan. Terbukti KJA terus menurun, dri 83 ribu ton pertahun menjadi 63 ribu ton pada 2016 dan 42 ribu ton pada tahun 2017, dan dilakukan bertahap hingga tahun 2023."Pemprov Sumut juga sudah mengeluarkan larangan izin KJA baru, karena kwenangannya hanya mengeluarkan izin. Selebihnya oleh Kementerian Pusat. Tujuh kabupaten di danau Toba juga dilarang keluarkan izin, karena kuotanya sudah habis. KJA ini terkait aspek sosial, ekonomi dan lingkungan," jelas Rismawaty.Selain itu, terungkap dalam diskusi bersama Wartawan Parlemen, hingga akhir acara, tidak hanya para narasumber yang mengharapkan agar segala bentuk industri di sekitar danau Toba, harus bertanggung jawan terkait limbah, dan juga peternakan babi sebaiknya tidak ada di sekitar danau Toba.Kemudian para nelayan-nelayan kecil harus dipermudah dalam pengurusan berbagai surat izin dan tidak 'dipalakin' retribusi. Sebab para nelayan kecil tidaklah seberapa keuntungan mereka, dan perlu adanya subsidi bahan bakar khusus untuk nelayan kecil.***