PEKANBARU – Sikap Bupati Pelalawan, Riau, H Zukri yang menggelar pesta Disc Jockey ala India, Ahad (1/9/2024) dikecam Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan. Tindakan itu dinilai merusak moral dan budaya Melayu karena digelar di dekat Masjid Raya Al Muttaqin, Pangkalan Kerinci.

Disc Jockey yang digelar merupakan bagian dari acara Color Fun Run yang diadakan oleh Bupati Pelalawan. Acara digelar di Taman Kenangan Jalan Lintas Timur yang kebetulan berdekatan dengan masjid yang merupakan tempat ibadah umat Islam.

Kekecewaan mendalam terhadap sikap Bupati Pelalawan tersebut disampaikan Ketua Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Sumriadi, Minggu (1/9/2024).

Dalam penjelasannya, sesuai Warkah Amaran Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan Nomor 001/WARKAH/LAMR-KP/V/2024, jelas disebutkan melarang kegiatan DJ, apalagi digelar di depan masjid kebanggaan masyarakat Pangkalan Kerinci.

GoRiau

Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Pelalawan, pun sudah mengeluarkan Warkah tentang Pelarangan Disc Jockey (DJ) Masuk Kampung di Kabupaten Pelalawan.

Dikatakannya, kegiatan DJ yang diiringi dengan joget-joget berjamaah dengan warna warni ala tradisi Holi India tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan budaya Melayu.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi tonggak dalam menjaga budaya dan tradisi terutama Budaya Melayu, bukan sebaliknya merusak tatanan yang sudah ada sejak dahulu. (mg1)