SELATPANJANG – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kepulauan Meranti menjadi fasilitator pelaksanaan sosialisasi monitoring dan evaluasi informasi publik oleh Komunikasi Informasi (KI) Provinsi Riau, bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (3/8/2022) siang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto yang menyambut baik kedatangan Junaidi, selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Robby Hidayat, selaku Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Riau, Nurita Sari, selaku Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Riau dan Aviva Nadia, selaku Petugas Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Provinsi Riau.

Kemudian, adapun tamu undangan yang menjadi peserta kegiatan yakni PPID Utama Kepulauan Meranti, KPU, Bawaslu, KONI, Baznas, perwakilan BUMD, dan perwakilan dua desa yakni Desa Banglas dan Desa Alahair.

Adapun dua rangakaian utama dalam kegiatan yakni penyerahan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Badan Publik sebagai salah satu instrumen untuk penilaian tahap awal monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 (KI Riau Award 2022) dan pemaparan serta penyampaian panduan pengisian SAQ dan daftar informasi publik.

GoRiau Foto bersama pelaksanaan sosia
Foto bersama pelaksanaan sosialisasi monitoring dan evaluasi informasi publik oleh Komunikasi Informasi (KI) Provinsi Riau, bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (3/8/2022) siang.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Junaidi, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam rangka monitoring evaluasi (monev) sebagaimana amanah Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa badan publik wajib memenuhi keterbukaan informasi yang menjadi hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Jadi kami hadir untuk memberikan Self-Assessment Questionnaire kepada badan publik. Tujuan kita melihat sejauh mana badan publik menginplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi ini," ujarnya.

Dijelaskan Junaidi, adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kita akan melakukan pemeringkatan terhadap indeks keterbukaan informasi yang dijalankan oleh badan publik. Karena memang konsekuensi dengan hadirnya Undang-undang nomor 14 tahun 2008 ini memang masyarakat semakin berhak untuk mendapatkan informasi, tetapi tentunya tidak semua informasi dan ada informasi yang dikecualikan," ungkapnya.

Junaidi juga berharap kehadiran pihaknya dapat disambut dengan baik dan dapat bekerjasama tidak lain dalam rangka menginplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

"Kami dari tim KI Riau mengucapkan terimakasih yang luarbiasa atas sambutannya. Mudah-mudahan dapat terjalin kerjasama yang baik dalam rangka menginplementasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi ini," harapnya.

Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik sesuai yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dibuktikan dengan telah dibentuknya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang sebelumnya masih berstatus Bagian.

"Bukti keseriusan Pemkab Meranti adalah membentuk Dinas Kominfotik yang sebelumnya berstatus Bagian. Hal ini tentu dapat memperluas kewenangan dan fungsinya menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai PPID Utama, sehingga mampu melakukan harmonisasi terhadap sengketa-sengketa informasi secara kelembagaan, dan saya optimis penilaian ini akan berhasil baik," ujarnya.

Bambang berharap kegiatan tersebut berjalan dengan baik serta peserta bisa dengan mudah memahami yang disampaikan oleh narasumber.

"Dengan dilaksanakan kegiatan ini tentunya diharapkan terwujudnya pelayanan cepat, tepat, dan sederhana oleh setiap badan publik," harapnya.

Bambang juga berharap dengan adanya SAQ dari KI Riau ini, lembaga publik yang dipilih agar mengisi formulir tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kita ingatkan agar bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam SAQ ini dengan baik dan apa adanya," harapnya lagi.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfotik Kepulauan Meranti, Muhlisin melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Dody Hamdani menyebutkan, kegiatan monev oleh KI ini merupakan tahapan menuju kualitas keterbukaan informasi publik menjadi lebih baik kedepannya dan berharap Badan Publik yang ditunjuk dapat menyelesaikan penilaian ini dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap, kuisioner yang menjadi instrumen penilaian dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga apa yang menjadi implementasi dari keterbukaan informasi publik dapat dijalankan dengan baik tentunya menurut aturan undang-undang, kami menghimbau secara kelembagaan mari kita bahu-membahu mencapai hasil yang maksimal", ujar Dody.

Sebagaimana diketahui, dalam pemaparan tim KI Riau, SAQ merupakan salah satu instrumen penilaian tahap awal keterbukaan informasi publik. Badan publik yang ditunjuk wajib mengisi kuisioner dalam waktu 14 hari kerja untuk kemudian dilakukan langkah-langkah penilaian dari KI Riau melalui visitasi terhadap pelayanan informasi publik yang dinilai. Hasil dari penilaian akan dilakukan pemeringkatan sesuai predikat dan akan diberikan penghargaan (KI Award 2022) terhadap badan publik yang memenuhi aturan perundang-undangan dalam hal pelayanan informasi publik.***