SIAK SRI INDRAPURA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak, Teten Effendi sedang diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.

Dia diperiksa karena diduga ikut terlibat dalam tindak pidana membuat surat palsu keputusan mentri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 hektar yang terletak di Kampung Dayun.

Kendati tengah diperiksa, belum ada keputusan bahwa Teten akan ditahan langsung oleh Kejaksaan Negeri Siak.

"Masih diperiksa di ruangan Kasipidum. Kita tunggu saja. Langsung ditahan atau engak," kata penasehat hukum Teten, Yusril kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).

Hingga berita ini diterbitkan pemeriksaan terhadap Teten masih sedang berlangsung. 

Kabarnya, bukan hanya Teten, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi yang sempat jadi DPO Polda Riau juga tengah diperiksa di Kantor Kejaksan Negeri Siak.***