KAMPAR - Seorang pria berinisial DP (26) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau diringkus aparat kepolisian atas dugaan penggelapan barang milik perusahaan.

Pria yang merupakan karyawan PT Sinar Mitra Usaha (SMU) yang berlokasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kampar diduga menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp51 juta, dan terduga pelaku diserahkan pihak perusahaan ke Polsek Siak Hulu pada Selasa (17/8/2021) untuk pengusutan lebih lanjut. DP ditangkap atas laporan korbannya bernama Asan Herianto selaku pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.

Dari keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini berawal pada Senin (2/8/2021), saat itu DP berangkat dari gudang PT SMU di Desa Tanah Merah Siak Hulu menuju Air Molek, untuk menjual barang berupa Rokok dan minuman sachet milik PT SMU.

Kemudian pada Jumat (6/8/2021), DP kembali ke Gudang PT SMU dan menyerahkan 4 lembar bon penjualan secara kredit, untuk sejumlah barang berupa rokok dan minuman sachet kepada bagian admin PT SMU. Pihak admin perusahaan merasa curiga karena 4 lembar bon tersebut tidak ada stempel toko penerima barang, lalu menginformasikan hal ini kepada pimpinan perusahaan.

Selanjutnya pelapor selaku pimpinan perusahaan bertanya kepada DP mengenai 4 lembar bon tersebut, saat itu DP mengaku bahwa bon tersebut adalah fiktif karena tidak ada penjualan barang sesuai dengan bon tersebut. DP mengakui bahwa barang tersebut dijualnya kepada pihak lain dan uangnya telah ia gelapkan.

Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp51 juta, lalu membawa DP ke Polsek Siak Hulu sekaligus melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim penyidik Polsek Siak Hulu langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, setelah didapat bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penetapan tersangka terhadap DP dan langsung menangkapnya.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba SIK MH, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos MH didampingi Panit Reskrim, Iptu Novris H Simanjuntak MH membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.***