SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti akan memanggil salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang diduga mendukung salah satu bakal calon (bacalon) yang akan maju di Pilkada Kepulauan Meranti.

Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan ASN. Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari hasil laporan salah satu warga berupa video. Dimana dalam tayangan tersebut salah seorang camat di Kepulauan Meranti itu diduga mengumpulkan massa dan menampung aspirasi serta ada dugaan unsur mengajak untuk memihak ke salah satu Bacalon.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan terkait adanya laporan tersebut diindikasikan adanya keberpihakan ASN ke salah satu Bacalon, dan hal itu sudah melanggar kode etik ASN karena dianggap tidak netral.

Namun walaupun sudah ada indikasi yang mengarah, Bawaslu tetap akan melakukan investigasi di lapangan dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Walaupun sudah ada indikasi, kita akan tetap menelusuri untuk mencari saksi di lapangan. Minggu depan kita akan panggil dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Syamsurizal, Sabtu (8/8/2020) malam.

Lebih lanjut dikatakan Syamsurizal, berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB pada Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf C menyatakan tentang etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Maka dengan demikian ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

Sehingga aturan inilah yang menjadi dasar pemanggilan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti kepada oknum ASN tersebut. Bawaslu pun segera melakukan pengkajian dalam menentukan status dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya berkas hasil penanganan pelanggaran sesuai dengan amanat perbawaslu akan direkomendasikan ke KASN.

"Jika terbukti dan melanggar aturan menurut pandangan Bawaslu, maka langkah selanjutnya akan kita rekomendasikan ke KASN," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, pencegahan pelanggaran dalam Pilkada menjadi tugas utama sebagai pengawas pemilu. Untuk itu pihaknya memilih untuk menggunakan metode preventif. Tindakan tersebut dilakukan Bawaslu Kepulauan Meranti jauh-jauh hari dengan mengeluarkan surat edaran.

"Kami sudah melakukannya dengan membuat surat edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten. Sementara melalui Panwascam juga sudah menyurati kecamatan," pungkasnya.***

Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan ASN. Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari hasil laporan salah satu warga berupa video. Dimana dalam tayangan tersebut salah seorang camat di Kepulauan Meranti itu diduga mengumpulkan massa dan menampung aspirasi serta ada dugaan unsur mengajak untuk memihak ke salah satu Bacalon.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan terkait adanya laporan tersebut diindikasikan adanya keberpihakan ASN ke salah satu Bacalon, dan hal itu sudah melanggar kode etik ASN karena dianggap tidak netral.

Namun walaupun sudah ada indikasi yang mengarah, Bawaslu tetap akan melakukan investigasi di lapangan dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Walaupun sudah ada indikasi, kita akan tetap menelusuri untuk mencari saksi di lapangan. Minggu depan kita akan panggil dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Syamsurizal, Sabtu (8/8/2020) malam.

Lebih lanjut dikatakan Syamsurizal, berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB pada Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf C menyatakan tentang etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

Maka dengan demikian ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.

Sehingga aturan inilah yang menjadi dasar pemanggilan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti kepada oknum ASN tersebut. Bawaslu pun segera melakukan pengkajian dalam menentukan status dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya berkas hasil penanganan pelanggaran sesuai dengan amanat perbawaslu akan direkomendasikan ke KASN.

"Jika terbukti dan melanggar aturan menurut pandangan Bawaslu, maka langkah selanjutnya akan kita rekomendasikan ke KASN," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, pencegahan pelanggaran dalam Pilkada menjadi tugas utama sebagai pengawas pemilu. Untuk itu pihaknya memilih untuk menggunakan metode preventif. Tindakan tersebut dilakukan Bawaslu Kepulauan Meranti jauh-jauh hari dengan mengeluarkan surat edaran.

"Kami sudah melakukannya dengan membuat surat edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten. Sementara melalui Panwascam juga sudah menyurati kecamatan," pungkasnya.***