PANGKALAN KERINCI - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diminta menunjukkan surat hasil rapid antigen.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan melakukan pencegatan kepada ASN berdomisili di Pekanbaru di Jalan Tengku Sahid Hasyim depan GOR Tengku Pangeran, Pangkalan Kerinci, Senin (24/5/2021) pagi.

"Iya, pagi ini kita lakukan pemeriksaan kepada ASN berdomisili di Pekanbaru yang akan masuk kerja," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, kepada GoRiau.com.

Lebih lanjut dia menyampaikan, ASN yang akan masuk bekerja diminta menunjukkan surat hasil rapid negatif kepada petugas.

"Yang belum akan didata dan akan dilakukan rapid antigen, meraka bisa melakukan tes rapid di dinasnya sendiri atau di Diskes," terang Abu Bakar.

Sebelumnya, Bupati Pelalawan, H Zukri memerintahkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan yang berdomisili di Pekanbaru agar dilakukan rapid tes.

Tes Covid-19 bagi pegawai Pelalawan yang tinggal di Pekanbaru ini untuk mengantisipasi penularan virus corona di lingkup pegawai Pemkab Pelalawan.

"Saya maunya kontak erat, bergejala dan tak bergejala dirapid. Karena yang tak bergejala bisa jadi orang tanpa gejala (OTG)," ujar Bupati Zukri, pada acara coffee morning pejabat Pemkab Pelalawan.

Ia pun memerintahkan kepada Dinas Kesehatan (Diskes) untuk melakukan rapid tes antigen kepada pegawai Pelalawan yang berdomisili di Pekanbaru.

"Saya peintahkan juga yang tinggal di Pekanbaru dalam dua hari sudah rapid antigen semua," tegasnya.***