SIAK - Sosialisasi Perda Protokol Kesehatan Covid-19 di depan gedung Ramayana Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau tengah berlangsung, Selasa (13/10/2020) sejak pukul 10.30 WIB.

Salah seorang warga Tualang, Rita, hampir saja menangis ketika diberhentikan Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang bertugas. Rita mengaku takut membayar Rp200.000 karena tidak memakai masker.

"Sekarang ini belum didendakan pak," kata Rita kepada petugas dengan mata berkaca-kaca. "Saya tidak bawa duit, tidak tahu kalau ada razia masker," katanya lagi.

Dalam kesempatan itu, petugas mensosialisasikan Perda Protokol Kesehatan Covid-19 dan mewajibkan setiap orang di Kecamatan Tualang menggunakan masker. 

"Untuk kali ini, ibuk hanya kita minta membuat surat pernyataan dengan tidak mengulangi hal yang sama. Karena protokol kesehatan ini sangat penting kita terapkan sehari-hari untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona," kata Sahrul dari Satpol PP Kabupaten Siak.

Sejumlah warga yang juga ikut terjaring razia masker itu mendapatkan edukasi yang sama tentang Perda Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Siak, dengan harapan dapat disampaikan kepada keluarga dan orang-orang sekitarnya.

Giat sosialisasi Perda Protokol Kesehatan Covid-19 ini dibuka langsung oleh Pj Bupati Siak, Indra Agus Lukman.

"Penerapan protokol kesehatan Covid-19 sangat penting dan harus menjadi budaya saat ini untuk seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak. Secara bersama kita harus berperan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Pj Bupati Siak.

Turut hadir, Sekda Siak Arfan Usman, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Kajari Siak Aliansyah, Anggota DPRD Siak Androy, Kadis Kesehatan Dr Toni Chandra, Asisten I Siak, Budhi Yuwono, Plt Kadis Hub Siak, Junaidi, Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Rosna Melanie.

Hingga berita ini dirilis, sejumlah petugas masih patroli di jalan melihat warga yang tidak menggunakan masker. Tidak hanya pengendara sepeda motor, bahkan pengendara mobil juga diminta untuk mmenggunakan masker. ***