JAKARTA -- Polisi menangkap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Selasa (13/10/2020) Subuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, membenarkan kabar penangkapan Syahganda. Usai ditangkap, Syahganda langsung menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

''Ya benar (penangkapan Syahganda Nainggolan). Saat ini berada di Gedung Bareskrim Polri,'' ujar Argo Yuwono, Selasa (13/10/2020), seperti dikutip dari sindonews.com.

Sebelumnya, surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan beredar di jejaring sosial lini massa. Dalam surat yang diperoleh, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.

Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***