JAKARTA -- Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi, ternyata tak hanya Syahganda Nainggolan, tapi juga Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Penangkapan ketiga petinggi KAMI tersebut diungkapkan Presidium KAMI, Din Syamsuddin. ''Ya benar,'' ucap Din di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Din mengatakan akan berkoordinasi dengan tim hukum KAMI untuk menanggapi penangkapan ini. Dia mengatakan penangkapan ini sedang ditindaklanjuti Komite Eksekutif.

''KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif,'' ucapnya.

Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda. Dia ditangkap diduga terkait kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***