JAKARTA - Pangkat Tituler yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier masih menjadi sorotan masyarakat.

Seperti diketahui, minggu lalu, Deddy melalui akun Instagram @mastercorbuzier membagikan momen pemberian pangkat tersebut.

"Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," ungkap Deddy dalam Instagram miliknya.

Menurutnya, pangkat ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," tegasnya.

Lantas, apa sebenarnya pangkat Tituler dan bagaimana hak dan kewajiban penerima pangkat tersebut? Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan, pangkat Tituler bisa di berikan kepada orang-orang bukan militer sukarela dan militer wajib.

Pasal 7 ayat 1 dari PP No.36/1959 tersebut menegaskan bahwa pangkat ini bisa diberikan kepada PNS dalam lingkungan angkatan militer yang memangku jabatan organik, PNS yang disamping jabatannya juga memangku jabatan militer dan pejabat yang dalam jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan negara memerlukan pangkat militer.

Dalam pasal 9 ayat 2 PP 36/1959, ditegaskan pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer. "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," ungkap pasal tersebut.

Kendati demikian, dalam pasal 29 ayat 1 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'tugas jabatan keprajuritan tertentu' adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Dengan demikian, jabatan ini mencakup mereka yang mendapatkan pangkat Tituler.

Dari pasal yang sama, ayat 2, dikemukakan pangkat Tituler mendapatkan "administrasi terbatas" selama memangku jabatan keprajuritan. "Kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa: a. penghasilan Prajurit: 1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan 2. tunjangan jabatan. b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit," tulis Pasal 29 ayat 2 dalam PP tersebut.

Dalam PP No.39 Tahun 2010 ini ditegaskan bahwa pangkat Tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.

Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI. Untuk mengetahui lebih lanjut soal besaran gaji penerima pangkat Tituler yang setara dengan Letnan Dua, berikut ini adalah rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

Baca: Heboh Pangkat Militer Tituler, Ini Penjelasannya!

1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

4. Gaji TNI Golongan IV
a. Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

b. Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Patut dicatat, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya.***