SIAK - Gubri Syamsuar mengusulkan beberapa Kabupaten di Riau untuk melaksanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Kabupaten Siak. Usulan ke Menteri Kesehatan iti terpaksa diikuti Bupati Siak Alfedri meski Kabupaten Siak belum masuk zona merah Covid-19.

Dikatakan Bupati Siak, Alfedri, kabupaten Siak sejauh ini memenuhi kriteria untuk PSBB sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Namun Persiapan untuk melaksanakan PSBB terus direncanakan, mulai persiapan bantuan sembako untuk masyarakat hingga melakukan edukasi pentingnya kesadaran masyarakat untuk berada di rumah.

"Jika ada kajian pemprov yang mengusulkan PSBB se Riau tentu kita ikut. Tinggal lagi bagaimana peran dan fungsi pemprov dan daerah dalam penerapannya. Sebab tentu akan ada pembagian tanggungjawab nanti," kata Alfedri kepada GoRiau.com, Selasa (5/5/2020).

Menurut dia, usulan Gubri tersebut dimungkinkan berdasarkan kajian yang mendalam. Bahkan provinsi juga menyediakan dana top up Rp 300 ribu per KK untuk 3 bulan. Diterapkannya PSBB atau tidak, dana ini tetap turun. "Kalau PSBB akan ada tambahan lagi dari Pemprov," kata dia.

Ia menerangkan, posisi Siak sampai saat ini masih zona hijau. Berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tersebut, prasyarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Dalam berbagai Rakor dengan Pak Gubernur kita sudah sampaikan sejak awal, bahwa Siak akan melaksanakan PSBB bila sudah realitas sesuai prasyarat dari Permenkes, atau setidak-tidaknya sangat mendekatilah. Nah sekarang sebenarnya belum, PDP yang dirawat di RSUD Tengku Rafian tinggal 3, 21 orang sembuh, dan 6 orang dirawat di Pekanbaru," kata dia

Menurut dia, yang dimaksud dengan kasus adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).

"Tidak hanya itu, dalam Permenkes itu juga dilanjutkan kriterianya yakni peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian," kata dia.

Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti bermakna.

Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area atau wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan.

Penambahan area atau wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit. Kemudian, terjadinya transmisi lokal di suatu area atau wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area atau wilayah tersebut, bukan merupakan kasus dari daerah lain.

"Artinya, penyebaran Covid 19 bukan lagi datang dari orang dari daerah lain tetapi sudah terjadi transmisi lokal generasi kedua dan ketiga. Penyebarannya antar warga," kata dia.

Penetapan PSBB oleh Menkes dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

"Jika semua kriteria terpenuhi, prosedur permohonan sudah dilalui dan dikabulkan mentri, pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang,14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," kata dia.

Sementara kondisi kabupaten Siak, total PDP sejak awal sampai hari ini 36 orang. Sebanyak 8 orang dirawat di rumah sakit, 6 orang meninggal dunia, namun tidak ada yang positif Covid berdasarkan hasil swab, 21 orang dinyatakan sembuh dan 1 orang yang awalnya positif juga sudah dinyatakan sembuh.

Alfedri juga berupaya keras mempercepat penanganan wabah Covid 19 di kabupaten. Ia melakukan peralihan anggaran DAK kesehatan, DID dan anggaran di Disperindag Siak, ia juga mengumpulkan donasi pribadi pejabat, anggota DPRD, sumbangan Baznas, BUMD/BUMN dan pihak swasta.

Berdasarkan SKB Mendagri dan Menkeu, pihaknya memangkas belanja barang dan jasa di masing-masing OPD sebesar 50 persen untuk penanganan Covid 19. Karena itu pihaknya melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran.

Pelaksanaan ini dianggap berat namun semua kepala OPD harus mengerti dengan keadaan. Selain mengubah kebijakan anggaran APBD, Bupati Alfedri juga mengumpulkan donasi untuk memberikan bantuan kepada ODP Covid 19 yang kurang mampu.

Ia memulai dari dirinya sendiri, sedikitnya 30 paket Sembako secara pribadi. Donasi yang digalangnya akhirnya mencapai 1.400 paket lebih. "Dana terkumpul dari ASN eselon 2 dan 3, serta anggota DPRD Siak. Bantuan ini kita kumpulkan dan dibagikan kepada ODP yang kurang mampu agar mereka punya stok kebutuhan pokok dan bisa berdiam diri di rumah," kata dia.

Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan, Baznas Siak dan sejumlah kelompok masyarakat. Akhirnya bantuan dari sejumlah perusahaan, perbankan dan kelompok masyarakat mengalir deras.

"Bantuan itu berupa paket sembako, westafel portable, masker, APD dan fasilitas cadangan untuk ruang isolasi. Misalnya PT IKPP menyiapkan 200 kamar pada mes karyawannya yang siap menjadi ruang isolasi," kata dia.

Beruntungnya, upaya Alfedri itu dibantu pula oleh istrinya Rasidah Alfedri. Melalui TP PKK dan Dekranasda Siak Rasidah juga mengumpulkan donasi untuk membeli paket sembako.

"Paket sembako yang dikumpulkan Dekranasda ini diperuntukkan kepada warga terdampak Covid 19. Misalnya para pedagang kali lima di depan istana Siak yang tidak lagi menghasilkan karena kondisinya yang sepi," kata dia.

Tidak hanya itu, Dekranasda Siak juga memproduksi 10.000 masker BC 19. Masker tersebut dibagikan kepada masyarakat. "Upaya ini akan tetap kita lanjutkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Siak," kata dia. adv