PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menangkap 57 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sejak Januari 2019 lalu. Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan Perwako Nomor 134 Tahun 2018, dimana masyarakat yang membuang sampah sembarangan didenda Rp250.000 hingga Rp5 juta tergantung volume sampah.

"Sampai saat ini sudah ada 57 orang yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas DLHK. Dari jumlah itu, 28 orang sudah membayar denda, dan 29 lagi belum," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Lingkungan (DLHK) Rubi Adrian, Rabu, (14/8/2019).

Menurutnya, warga yang ditilang KTPnya akan disita dan datanya diberikan kepada Disdukcapil agar diblokir, sehingga tidak bisa mengurus administrasi membuat KTP baru. Jika ingin blokirnya dibuka, maka warga harus membayar denda sesuai Perwako.

"Saat kita tilang, kita minta KTPnya dan ditahan sampai dia membayar denda. Kalau sudah bayar, kami surati Disdukcapil untuk membuka blokirannya," paparnya.

Kemudian Rubi mengatakan bahwa untuk membuang sampah bagi warga Pekanbaru sudah ditetapkan waktunya, yakni antara pukul 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB dini hari. Ia juga mengatakan ada 60 petugas Satgas DLHK yang rutin menggelar patroli ditempat-tempat yang berbeda, untuk menangkap warga yang masih membuang sampah sembarangan.

"Kami mengarahkan warga agar membuang sampah pada pukul 19.00 WIB hingga jam 05.00 WIB sehingga pagi bisa diangkut sampahnya oleh petugas, jangan siang hari," pungkasnya.***