MEDAN - Sarpan, seorang kuli bangunan berusia 57 tahun, menjadi korban penyiksaan dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dikutip dari suara.com, Sarpan mengaku, dia diamankan polisi sebagai saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan itu dipaksa polisi mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Sarpan akhirnya bisa pulang ke rumah setelah warga datang berdemo ke Markas Polsek Percut Sei Tuan tersebut. Namun dia menderita luka memar di sekujur tubuh, termasuk di bagian wajahnya.

Dituturkan Sarpan, dalam sel tahanan, dia dipukul dan diinjak-injak. Wajahnya babak belur karena pukulan.

Dia diamankan polisi sebagai saksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis, 2 Juli 2020 lalu.

Saat disiksa, Sarpan dipaksa mengaku bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, Sarpan adalah saksi dari pembunuhan tersebut.

Pelaku pembunuhan sesungguhnya adalah A (27), yang sudah ditangkap pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

''Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,'' ujar Sarpan, sembari menunjukkan bekas luka, seperti dilansir SinarLampung.

Sambung Sarpan, bentuk penyiksaan lain yang diterimanya adalah, dia disuruh ke kamar mandi untuk mecuci kaki. Lalu disuruh jongkok dan di lututnya diletakan sebatang kayu. Dia juga disetrum dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

''Setelah itu, dari belakang ada beberapa orang menutup mata dan mulut saya, kemudian langsung memukuli di bagian dada dan perut serta diinjak-injak,'' ceritanya, sambil menangis.

''Saya sudah seperti binatang dibuat dalam sel tahanan. Bahkan saat diinterogasi, polisi menuding saya telah berselingkuh dengan pemilik rumah, dan ketahuan dengan Dodi Somanto. Dari itu, mengira saya yang membunuh si korban. Padahal, tudingan itu tidaklah benar,'' ujarnya.

''Padahal, awalnya diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ternyata, sewaktu dalam sel tahanan disiksa dan diintimidasi dengan disuruh mengaku jika telah membunuh si Dodi Somanto,'' lanjutnya.

Sarpan mengatakan, dia bisa bebas setelah sejumlah warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, melakukan demo ke markas Polsek tersebut.

''Sejumlah warga datang ke Polsek Percut Sei Tuan, meminta saya dibebaskan. Hal itu dilakukan lantaran mendapat keterangan dari istri saya yang melihat kondisi saat di sel tahanan sudah dalam keadaan luka-luka di bagian wajah,'' ucapnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, saat dikonfirmasi membantah penyiksaan terhadap Sarpan.

''Tidak benar. Terima kasih atas informasinya,'' jawab Kompol Otniel Siahaan lewat pesan di WhatsApp.***