PEKANBARU - Victor Parulian, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru kecewa dengan Kepala Satpol PP lantaran tunduk dan patuh dengan kepentingan pengusaha papan reklame jenis bando. Hanya cukup dengan memohon untuk tidak ditindak, pengusaha papan reklame bisa mengeruk keuntungan meskipun lokasi tempat usahanya ilegal lantaran melanggar undang-undang dan peraturan menteri serta aturan walikota sekalipun.

"Ini sebenarnya ada apa Kasat Pol PP Pekanbaru, kok mau-maunya diatur oleh pengusaha yang jelas melanggar aturan dan UU, kita jelas jadi bertanya-tanya kepada Satpol PP" ungkap Victor Parulian, Jumat malam (22/2/2020). Karena kata politisi PDI Perjuangan ini, sikap Kasatpol PP yang melunak dan mengikuti saja kemauan pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan tersebut, bisa menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat Pekanbaru. Selain itu juga lanjutnya, dengan sikap lembek dan mudah dibujuk atas nama kasihan sesungguhnya hal itu merupakan bentuk persekongkolan supaya memuluskan kepentingan masing-masing pihak. "Jika salah ya ditindak, bila perlu ditebang billboardnya, kan ada aturannya, jangan membahasakan para pengusaha memohon terus tiba-tiba melembek kan sudah jelas melanggar UU dan aturan, bukan untuk dikasihani" kecam Victor. Menurut Victor jika hal tersebut terus terjadi akan menjadi preseden buruk bagi penegakan perda dan aturan di Kota Pekanbaru. "Ya dong cukup memelas dan memohon bebas melanggar aturan" ujarnya. Penegakan hukum, baik itu UU, Peraturan Menteri maupun Perwako Pekanbaru itu tegasnya harus diberlakukan kepada semua pihak tanpa terkecuali. "Jangan hanya berlaku kepada wong cilik saja, itu sudah nggak benar" ujarnya. Dikatakan Victor, PDI Perjuangan tidak menolak dan akan mendorong supaya investasi di Kota Pekanbaru tumbuh, namun menurut dia hendaknya tidak juga menabrak UU dan aturan yang sudah jadi ketentuan di Indonesia. "Silahkan berinvestasi, ya tapi harus tunduk dan patuh dengan UU dan di negara ini," ujarnya. Victor menegaskan, agar Wali Kota Pekanbaru segera melakukan mengevaluasi para bawahannya yang masih belum memahami dan menegakkan UU dan aturan dalam menjalankan tugasnya. ***