SIAK - Sempena hari Bhakti Imigrasi ke-69 yang biasa diperingati setiap 26 Januari itu, Kantor Imifrasi Kelas II TPI Siak melayani pembuatan paspor dengan mekanisme pemohon datang langsung mengajukan persyaratan ke kantor pelayanan atau 'Walk In'.

Robby Sastra, Kasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Siak kepada wartawan mengatakan bahwa pengajuan permohonan pembuatan paspor melalui mekanisme pelayanan 'Walk In' ini hanya berlaku hingga tanggal 25 Januari 2019 mendatang.

"Setelah itu kedepannya pelayanan akan dilakukan dengan system online. Untuk itu, masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri dihimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan pemberlakuaan pelayanan walk in ini," kata Robby Sastra, Jumat (4/1/2019).

Untuk melayani masyarakat, pelayanan pembuatan paspor ini dilaksanakan pada hari kerja normal dan khusus Sabtu pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB. 

"Waktu proses jadinya paspor ini selama 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran PNBP paspor di Bank Bank terdekat dimana saja, kantor pos, ataupun ATM mana saja," kata Robby lagi.

Masyarakat juga tidak perlu takut dengan biaya yang mahal untuk pembuatan paspor ini. Karena ada dua kategori harga, Rp 355 ribu untuk paspor 48 halaman dan Rp 155 ribu untuk paspor 24 halaman. 

"Syaratnya, pemohon bisa datang ke kantor imigrasi kelas II TPI Siak, bawa syarat yang dibutuhkan (e-KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah/Akta Kelahiran/Buku Nikah),” kata Robby. ***