PEKANBARU - Mantan Wakil Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Armansyah mengharapkan supaya Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas bisa segera menetapkan Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Rektor UIN Suska.

Pasalnya, saat ini masih banyak permasalahan di kampus Madani tersebut, dengan adanya Pgs ini diharapkan bisa menciptakan suasana solutif bersama, sehingga Kampus UIN Suska Riau bisa stabil ditengah gejolak transisi yang masih terjadi.

Sebagai informasi, sisa masa jabatan kepemimpinan periode yang lama akan berakhir pada bulan Juli 2022, maka tentunya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Kementerian Agama RI harus mengambil sikap dan langkah solutif yang holistik dalam mengatasi persoalan tersebut.

"Sikap solutif yang harus diambil oleh Kementerian Agama RI ialah dengan menunjuk Pga Rektor UIN Suska Riau yang mana tingkat kewengannnya hampir sama dengan Rektor defenitif, sehingga stabilitas di Kampus UIN Suska Riau bisa terwujud tanpa perlu menanti hasil dari gejolak transisi kepemimpinan tersebut," ujar Armansyah, Selasa (16/2/2021).

Tentunya, lanjut Arman, itu semua baru bisa terwujud dengan didorong dan disupport oleh semua elemen civitas akademika UIN Suska Riau itu sendiri. Dia yakin, langkah penunjukan Pgs mampu membuat stabilitas UIN Suska Riau agak terobati dan akan mendapat dukungan dari semua pihak.

Dilanjutkan Arman, saat ini beredar isu bahwa Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof.Dr.H.Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag yang diberhentikan oleh Kementerian Agama RI beberapa bulan lalu mengajukan gugatan ke PTUN terkait pemberhentiannya.

Ini dibuktikan dengan beredar luas foto secarik surat pemberitahuan yang ditujukan ke Menteri Agama RI, surat itu berisikan mengenai pemberitahuan bahwasanya telah teradaftarnya gugatan Mantan Rektor UIN tersebut di PTUN Jakarta pada tanggal 11 Februari 2021 dengan nomor registrasi perkara No. 39/G/2021/PTUN.JKT

"Setelah di cek langsung di website online data seluruh Perkara PTUN Jakarta di https://sipp.ptun-jakarta.go.id ternyata gugatan perkara itu memang betul adanya dan terdaftar secara resmi, sesuai dengan nomor register dari secarik surat yang dilayangkan untuk Menteri Agama RI," tuturnya.

Apabila sidang PTUN itu bergulir, lanjutnya, maka bisa dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama, belum lagi apabila masuk pada proses banding di tingkat yang lebih tinggi lagi jika hasil tidak diterima oleh penggugat maupun tergugat.

"Tentu dengan dinamika itu semua proses transisi secara normal sangat sulit dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat jabatan Plt hanya berlaku 3 bulan, dan SK itu akan habis pada 23 Februari mendatang," ulasnya.

Diakui Arman, dalam aturan BKN, mekanisame Pelaksana Tugas (Plt) masih bisa diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi, namun dalam situasi gejolak transisi ini tentunya tidak tepat lagi SK Plt (Pelaksana Tugas) ini diperpanjang, dengan kewengan Plt yang sangat terbatas justru membuat UIN Suska tidak cepat bangkit dan stabil.

"Apalagi Plt.Rektor UIN Suska Riau pada hari ini memiliki amanah ganda, yang mana amanah utama beliau berada di Kementerian Agama RI, yang mana lebih terfokus pada amanah utama. Tentunya ini tidak baik baik bagi stabilitas Kampus UIN Suska Riau apabila SK.Plt Rektor UIN Suska Riau ini tetap diperpanjang," tutupnya. ***