PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Riau, Alfedri, didampingi Bendahara DPW PAN, Syamsurizal dan Sekretaris DPW PAN Riau, Sahidin akhirnya berhasil melakukan mediasi dengan Caleg PAN, Said Usman Abdullah.

Hal tersebut terlihat dalam pertemuan tertutup antara Said Usman dengan KSB DPW PAN Riau tersebut, dimana diketahui terjadi miskomunikasi yang membuat persoalan menjadi polemik beberapa waktu belakangan.

Usai pertemuan, Said Usman mengungkapkan terjadi kesalahan komunikasi sehingga ada kesalahpahaman antara dia dan DPW PAN Riau. Dimana, Caleg terpilih, Ade Hartati ternyata sudah melunasi pembayaran uang kompensasi kepada DPW PAN di tanggal 6 September 2021 dan DPW memiliki bukti tersebut.

"Memang disitu ada keterangan bukti pembayaran, memang yang terakhir itu tanggal 6 dalam bentuk cash dikasihnya ke partai, dan dua kali melalui rekening, saya ditunjukkan tadi. Artinya ini memang partai yang lambat memberitahu ke saya," ujar Said, Rabu (16/9/2021).

Said menegaskan, dirinya sebenarnya tidak berniat membesar-besarkan masalah ini, sebab kader PAN dia juga harus menjaga nama baik PAN, baik di Pekanbaru maupun di Riau.

untuk itu, Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru tiga periode ini berharap kedepannya, DPW harus betul-betul menjelaskan permasalahan administrasi semacam ini. Sebab, selama ini dia tidak diberikan informasi apapun terkait ini.

"Saya tidak pernah mendapatkan informasi apapun selama ini, makanya saya pertanyakan, kalau dari awal diberitahu saya gak akan permasalahkan begini," tambahnya.

Disinggung mengenai apakah dengan demikian dalam pertemuan tersebut dirinya sudah mendapatkan uang kompensasi tersebut secara cash, Said mengaku belum karena masih ada proses administrasi yang dilakukan partai.

"Belum, katanya masih ada proses administrasi lagi," singkatnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW PAN Riau Bidang Infokom, Makmur Kasim mengatakan, bahwa pihaknya dalam pertemuan tersebut untuk meluruskan terkait polemik yang sudah kadung tersebar luas.

"Bahwa sesuai peraturan partai nomor 1 tahun 2017, dalam pasal 26 itu ada kompensasi yang harus dibayarkan oleh Caleg terpilih kepada caleg tak terpilih yang memperoleh suara 10 persen dari suara partai. Dalam PP tersebut sampai dua tahun setelah pelantikan, dalam hal ini 6 September 2021," ujar Makmur.

Namun, ada mekanisme di partai terhadap pelunasan ini, dimana mekanismenya dari partai Caleg terpilih menyetor ke fraksi, kemudian fraksi yang menyetor ke Bendahara DPW. Kemudian dari DPW akan mendistribusikan ke Caleg yang akan dibayarkan kompensasinya.

Ia menambahkan, bahwa memang sampai tanggal 6 atau batas waktu memang belum disampaikan ke SUA, karena pada tanggal 6 tersebut penyetoran terakhir dilakukan Ade Hartati ke PAN, maka pembayaran penuh masih dalam proses.

"Mungkin persoalannya bagi SUA pada tanggal itu harus langsung dibayarkan duitnya ke dia, sementara prosedurnya itu tanggal 6 disetor ke rekening partai. Tentu kita memerlukan waktu untuk proses. Karena memang prosedur kita semuanya dibayarkan secara M-Banking. Tidak diperbolehkan dengan uang cash. Itu berguna untuk transaksinya bisa ditelusuri. Ini yang kita jelaskan tadi, dan alhamdulillah semua bisa menerima dan paham," jelasnya.

Sebagai informasi, polemik ini bermula dari Said Usman yang mempertanyakan kepada DPW PAN Riau terkait uang kompensasi yang belum dia terima sampai batas waktu ditentukan, yakni 6 September 2021 lalu.

Dalam surat tersebut juga, kata Said Usman bahwa DPP memberi ketegasan kepada Anggota DPRD-nya untuk segera membayar uang kompensasi di poin pertama dan kedua dalam batas waktu paling lambat dua tahun setelah dilantik.

Karena tidak adanya penjelasan dari DPW PAN Riau, Said akhirnya melaporkan hal ini kepada DPP PAN melalui Bendahara Umum DPP, Totok Daryanto. Namun, sebelum polemik ini membesar, DPS PAN Riau berhasil melakukan mediasi. ***