SELATPANJANG - Gerakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Meranti (GAMALI) Kabupaten Kepulauan Meranti mendatangi kantor DPRD Kepulauan Meranti dan menyampaikan 13 tuntutan.

Kedatangan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GAMALI Kepulauan Meranti disambut langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, Wakil Ketua Khalid Ali, Basiran, Panduman Siregar, Dedi Yuhara Lubis, dan Ustadz Khozin, Senin (13/7/2020) siang.

Sebanyak 10 orang perwakilan massa yang izinkan untuk masuk kedalam ruangan, sementara selebihnya berada di luar atau di depan gedung.

Penyampaian tuntutan dibacakan oleh Waluyo selaku korlap. Adapun 13 tuntutannya yakni:

-Mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar mengeluarkan regulasi peraturan daerah (Perda) tentang undang-undang perkebunan kearifan lokal Karhutla.

-Meminta kepada anggota DPRD Meranti atas nama kemanusian, agar ikut andil dalam mengawal proses hukum masyarakat kecil seperti Rustam warga Desa Alahair dan Mujiman warga Desa Lukit yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkalis yang menurutnya tidak sesuai dipidana.

GoRiau GAMALI saat menyampaikan tuntu
GAMALI saat menyampaikan tuntutan di ruang raat DPRD Kepulauan Meranti.
-Mendesak kepada penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk lebih profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani persoalan.

-Meminta kepada Pemda dan DPRD Meranti agar lebih memperhatikan serta menyuarakan aspirasi masyarakat terkait hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini tidak baik saja (tajam kebawah, tumpul keatas).

-Mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk meminta penegak hukum untuk memberi penjelasan terkait kasus dugaan Karhutla yang dirasakan tidak realistis terhadap terdakwa Rustam.

-Mendesak Pemda Kepulauan Meranti agar segera membuat Perbup atau kebijakan mengenai ilegal logging yang saat ini hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

-Mendesak Pemkab Meranti untuk menindaktegas kepada oknum penegak hukum yang bermain, yang diketahui bersama kayu adalah kebutuhan primer masyarakat, akan tetapi dimanfaatkan oleh oknum-oknum penegak hukum (menarikan setoran dan mencari keuntungan pribadi) karena tidak adanya aturan yang mengatur, sehingga ini merugikan masyarakat.

-Mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan DPRD Kepulauan Meranti untuk segera menyalurkan beasiswa yang sudah dijanjikan, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang tidak baik.

-Mendesak pemerintah daerah untuk memperhatikan dunia pendidikan di Meranti, meliputi gaji guru ngaji, honor SD, SMP, MDA, MTS yang dalam beberapa tahun ini tidak keluar, serta memperhatikan fasilitas gedung, meja kursi, buku dan komputer.

Video GAMALI saat orasi dan menyampaikan tuntutan kepada phak DPRD Kepulauan Meranti.
-Meminta Pemkab untuk menstabilkan harga bahan pokok yang semakin tinggi sehingga menyengsarakan masyarakat.

-Meminta Pemkab Meranti untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi bantuan modal usaha untuk masyarakat serta realisasikan janji kartu pra kerja.

-Meminta Pemda Meranti untuk memperhatikan gizi stunting, ibu hamil, fasilitas dan prasarana kesehatan masyarakat, baik alat kesehatan RSUD, mobil atau kapal ambulance laut yang tarif pembayarannya tinggi, sehingga ini berdampak kepada masyarakat kecil.

-Meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan DPRD Meranti untuk memperhatikan infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangunan masjid dan mushalla, air bersih, listrik sampai ke perdesaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah menyatakan mendukung apa yang menjadi tuntutan masa terkait dakwaan yang ditimpakan kepada Rustam.

"Menyikapi terkait kasus pak Rustam kami dari DPRD akan mengirim perwakilan kami dari Komisi I dan dari pemda ke pengadilan negeri Bengkalis untuk mengawal proses hukumnya sampai tuntas," ujarnya.

Ardiansyah juga mengatakan bahwa bupati juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait hal ini. Ardiansyah juga menilai bahwa Rustam tidak sepenuhnya bersalah dan berharap agar yang bersangkutan bisa dibebaskan.

"Karena secara personal, kepala daerah juga sudah berkoordinasi ke Kapolres bahkan ke Kapolda. Nanti pemda dan DPRD akan ke pengadilan negeri bengkalis untuk menjelaskan duduk persoalan dan besar harapan kita agar pak Rustam ini divonis bebas, karena terus terang pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan pasal yang menjerat pak Rustam," ujarnya.

Terkait usulan perda yang disampaikan oleh masa, Ardiansyah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu.

"Terkait tuntutan sampai 13 itu kami akan bicarakan di internal kami karena perda-perda itu juga harus ada cantolan undang-undang di atasnya. Ketika ada undang-undang di atasnya tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang di atasnya," pungkasnya.***