PEKANBARU - Sekitar 2.703 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, telah ditertibkan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru, terhitung sejak September 2018 lalu. Dari jumlah tersebut, terbanyak merupakan APK dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan jumlah 503 APK.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Jumat, (4/1/2019). Menurutnya, pendataan ini baru pertama kali dirilis Bawaslu Pekanbaru, yang sudah dimulai sejak 23 September 2018 lalu, atau sejak dimulainya tahapan kampanye.

"Bawaslu Pekanbaru ini pertamakali kita rilis jumlah APK yang melanggar sejak 23 September lalu. Jumlah yang kita tertibkan bersama Panwaslu Kelurahan atau PPL, dan Panwascam, sekitar 2.703 APK," ujarnya.

Sementara itu, partai yang berada diposisi kedua melanggar aturan APK adalah Gerindra, dengan jumlah 420 APK ditertibkan.

Indra Khalid juga menerangkan bahwa pelanggaran yang dilakukan sebagian besar merupakan pelanggaran estetika lingkungan, yaitu memasang APK di pohon atau tiang listrik. Sisanya, adalah pemasangan di papan iklan berbayar atau Billboard.

"Banyak yang dipasang di pohon dan tiang listrik, sekitar 2.570 APK, sisanya ada yang di Billboard," terangnya.

Lebih lanjut, Indra menegaskan pihaknya akan memberlakukan terobosan baru untuk APK yang melanggar aturan dihari depan. Khusus APK yang dipasang di Billboard, tidak akan ditertibkan, melainkan diberi tanda agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

"Sebelumnya sudah banyak upaya pencegahan yang kita lakukan, menyurati Parpol, sosialisasi di media dan sebagainya juga untuk mengedukasi peserta Pemilu. Kedepannya, khusus APK yang terpasang di Billboard tidak akan kita tertibkan, tetapi kita kasih tanda, bahwa ini melanggar aturan," pungkasnya. ***