BAGANSIAPIAPI - Kapolsek Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, Kompol James Rajagukguk menyatakan, pihaknya akan memanggil oknum ASN yang menjadi juru bayar uang koran DPRD Rohil untuk segera dimintai keterangan. Dia menghimbau kepada MR untuk beritikad baik dan segera menyerahkan diri sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Ini sudah menjadi perintah Kapolres sesuai dengan laporan dari rekan rekan media tadi malam," kata Kapolsek kepada seluruh awak media usai kegiatan pers release pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sabu pada hari Kamis (19/4/2018) di Mapolsek Bangko, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Mantan Kapolsek Tualang, Siak ini menyebutkan, penyidik nanti akan memeriksa seluruh dokumen serta rekapitulasi media untuk menelusuri apakah uang yang dibayarkan tersebut termasuk kategori penyalahgunaan anggaran atau tidak. Jika ada unsur korupsinya, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Rohil.

" Nanti kita lihat seluruh dokumen serta alur dari pembayaran dana tersebut apakah sudah memenuhi aturan yang ada atau tidak. Jika terindikasi ada modus korupsi, kita akan serahkan kasus ini ke tipikor,' ujarnya.

Kapolsek berharap, bendahara dan PPTK DPRD Rokan Hilir untuk segera mendudukkan persoalan kebenaran kasus penggelapan dana koran tersebut. Jika tidak segera diselesaikan, bakal banyak yang akan terseret.

"Ini kan hak, jadi harus dibayarkan. Saya dapat kabar ada media fiktif yang dibayarkan oleh oknum itu, ini akan kami lidik. Dalam proses hukum membayar suatu barang yang tidak ada bukti fisiknya jelas melanggar hukum", cetusnya. ***