TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus berupaya mempermudah urusan masyarakat. Terutama dalam hal mengurus berbagai izin, mulai dari izin usaha sampai izin penelitian.

Menurut Mardansyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, pelayanan perizinan telah dilakukan secara online.

"Masyarakat tak perlu datang ke kantor, dari rumah saja bisa ngurus izin. Silahkan lihat di website dpmptsp.kuansing.go.id, di sana bisa ngurus izin secara online," ujar Mardansyah, Senin (21/9/2020) di Telukkuantan.

Dengan pelayanan online ini, lanjut Mardansyah, masyarakat tak perlu repot dan tak keluar biaya lagi dalam pengurusan izin. Menurutnya, pelayanan secara online ini sudah lama dilakukan. Hanya saja, belum semua masyarakat memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Padahal, pengurusan izin secara online jauh lebih mudah dibandingkan dengan cara manual. Proses online, masyarakat menginput semua syarat di website DPMPTSP Kuansing. Jika semua syarat lengkap, maka izin akam dikirim ke email yang bersangkutan.

"Persoalannya, belum semua masyarakat yang terbiasa dengan teknologi. Banyak yang masih gagap teknologi," kata Mardansyah.

"Di sisi lain, masyarakat kita masih terbiasa dengan map. Budaya kita, kalau ngurus izin harus bawa map pulang, itu tanda izin telah selesai. Padahal, itu hanya salinan. Izin yang sebenarnya itu yang dikirim ke emailnya," terang Mardansyah.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Mardansyah mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan online. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19. ***