TELUKKUANTAN - Jaksa Pengacara Negara Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menerima dua Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Kuansing.

SKK itu ditujukam untuk penagihan asuransi pekerjaan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) kepada PT Rama Satria Wibawa dan asuransi gedung rawat inap pada PT Jamkrida Riau.

"Setelah mendapat SKK, kami langsung melakukan mediasi dengan PT Jamkrida Riau pada 26 Oktober 2020. Hasilnya, PT Jamkrida Riau akan melakukan pembayaran senilai Rp722.783.800. Ini adalah jaminan pekerjaan ruang rawat inap RSUD Telukkuantan," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH didampingi Kasi Datun Carlo Lumban Batu, SH, MH, Selasa (3/11/2020) di Telukkuantan.

Menurut Hadiman, PT Jamkrida Riau akan melakukan pembayaran pada tanggal 17-20 November 2020 mendatang ke kas daerah Kuansing.

Untuk SKK penagihan asuransi gedung IGD, jaksa pengacara negara sudah melakukan mediasi dengan PT Rama Satria Wibawa pada 2 November 2020. Hasilnya, perusahaan asuransi tersebut bersedia membayar senilai Rp363.827.800.

"PT Rama Satria Wibawa punya waktu 30 hari kalender, terhitung 3 November 2020 untuk membayar jaminan pekerjaan IGD, juga ke kas daerah Kuansing," ujar Hadiman.

Dengan demikian, total keuangan negara (daerah) yang berhasil diselamatkan jaksa pengacara negara Kejari Kuansing sebesar Rp1.086.611.600 (satu milyar delapan puluh enam juta enam ratus sebelas ribu enam ratus rupiah).

Seperti yang diketahui, Pemkab Kuansing membangun gedung IGD dan gedung rawat inap RSUD Telukkuantan pada tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk gedung IGD anggarannya mencapai Rp7,4 miliar dan ruang rawat inap senilai Rp14,7 miliar.

Hingga batas waktu yang ditentukan, PT Andika Utama selaku rekanan yang mengerjakan gedung IGD dan PT Putra Meranti untuk rawat inap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Karena itu, Pemkab Kuansing memutus kontrak pekerjaan.***