PEKANBARU - Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik ruko yang berjualan di sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Agus Salim, Jalan cengkeh dan Jalan Imam Bonjol mendapatkan surat peringatan untuk menertibkan lapak-lapaknya. Para pedagang diberi waktu sampai dengan 3 hari, sebelum pihak Satpol PP melakukan pembongkaran.

"Sesuai dengan harapan Pak Walikota dan semua masyarakat Pekanbaru, agar semua pasar tertib, jalan, trotoar dan selokan sesuai dengan fungsinya sehingga kota ini menjadi bersih dan nyaman, kita memberikan surat peringatan kepada PKL dan pemilik ruko yang berjualan menyalahi aturan," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Rabu, (23/10/2019).

"Jadi kita minta pedagang untuk menggeser, sesuai surat peringatan waktunya 3 hari, sejak Rabu ini," jelasnya.

Menurut Agus, pihaknya sudah menyurati sekitar 400 pedagang. Namun diperkirakan masih banyak pedagang menyalahi aturan yang belum mendapatkan surat peringatan tersebut.

"Kita tadi membagikan sekitar 400 surat peringatan, tetapi ada kekurangan sekitar 200 lagi. Untuk mengatasi kekurangan surat itu, saya juga sambil jalan mendatangi pedagang dan memberi tahu terkait peringatan tersebut," ungkapnya.

Agus juga mengatakan bahwa pihak pedagang yang mendapatkan surat peringatan cukup tertib. Ia juga berharap nantinya para pedagang ini dapat mengisi Pasar Inpres, untuk dapat berjualan lebih baik.

"Pada prinsipnya mereka oke-oke saja dan tidak menyampaikan protes. Di Jalan Agus Salim, ada Pasar Inpres, kita berharap pedagang ini nanti bisa berkoordinasi dengan Disperindag Kota Pekanbaru untuk berjualan di pasar itu," terangnya.***