DURI - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap 2 orang yang diduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (3/11/2016) di tempat yang berbeda dan selisih waktu hanya hitungan jam saja.
Baca Juga: Bengkalis Jalin Kerjasama dengan BNK untuk Berantas Narkoba
"Penangkapan pertama DC di rumahnya Jalan Dahlia, Desa Simpang Padang sekitar pukul 15.30 WIB. Dan selang beberapa jam sekitar pukul 17.00 WIB, kembali berhasil diamankan MI warga Jalan Gaya Baru Kelurahan Duri Timur," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Narkoba, AKP Manapar Situmeang kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (4/11/2016).
Dijelaskannya, dari pelaku DC berhasil diamankan 2 paket narkotika jenis sabu. Sementara dari tangan MI didapati ada 21 paket diduga narkotika jenis sabu.
"Sat Narkoba Polres Bengkalis menangkap MI (29) pengangguran Jalan Damai Kelurahan Duri Timur, bermula dari laporan masyarakat bahwa di tempat ia diamankan itu sering terjadi transaksi narkoba. Saat diintai, ternyata benar, sehingga segera dilakukan penangkapan," kata Kasat yang langsung memimpin penangkapan itu.
Baca Juga: Warga Duri Diciduk Polisi karena Jual Sabu
Masih mengenai MI, lanjut AKP Manapar, MI saat diintrogasi mengakui 21 paket sabu itu adalah miliknya yang dijemputnya dari rekannya di Pekanbaru. "Temannya MI itu masih DPO, dan kedua tersangka serta barang buktinya sudah diamankan di Polres Bengkalis," tutupnya. *** #BENGKALIS


