TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau langsung menyatakan kasasi pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang memvonis terdakwa Arif Hidayatullah, Kamis (3/11/2016) sore.

"Kita menghargai keputusan pengadilan. Namun, kita akan kasasi," ucap Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidum, Wahyu Hidayat, SH kepada GoRiau.com, Jumat (4/11/2016) pagi.

Baca Juga: JPU Tuntut Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Bocah Kuansing Divonis Bebas

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Arif Hidayatullah yang sehari-hari bekerja sebagai mandor di kebun Sensui, didakwa memperkosa dan membunuh Nuri Komarita (3,5), yang tak lain adalah keponakannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing menuntut Arif hukuman seumur hidup. Namun, PN Rengat memvonis Arif tidak bersalah dan bebas.

Putusan ini disambut suka cita oleh terdakwa bersama keluarganya. Ia langsung dipeluk oleh ayah korban bersama saudara lain setelah mendengar putusan tersebut. *** #KUANSING