PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindak lanjuti 3 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020.

"Ada 3 kasus dugaan pelanggaran yang direkomendasikan ke KASN untuk diproses lebih lanjut, karena cukup bukti," kata Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.IP melalui Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kamal Ruzaman, Selasa (8/9/2020).

Ia menjelaskan, dari 3 kasus tersebut, ada satu kasus ASN diduga melakukan pendekatan pada partai politik (Parpol) juga foto bersama dengan orang-orang parpol.

"Ini dilakukan oleh ASN itu saat pengambilan SK dukungan di Jakarta waktu itu," ungkap Kamal Ruzaman.

Kemudian, lanjutnya, dua kasus ASN memperkenalkan dan mempromosikan salah satu bakal calon bupati.

"Kasus yang ini, salah satu camat dan salah seorang kepala sekolah di Pangkalan Kerinci," bebernya.

Ditegaskannya, ketiga kasus tersebut sudah diproses oleh Bawaslu Pelalawan. "Semua dugaan pelanggaran sudah direkomendasikan ke KASN," tandas Kamal Ruzaman, kepada GoRiau. ***