TELUKKUANTAN - DD (34) warga Desa Kebunlado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau buru-buru membuang sebuah bungkusan, ketika polisi datang. Ia mencoba mengelabui polisi yang saat itu hendak menangkapnya pada Rabu (22/9/2021) malam.

Namun, polisi tidak lengah dengan aksi DD. Ia pun langsung ditangkap dan bungkusan yang dibuang, langsung dipungut.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, bungkusan yang dibuang tersebut diduga narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas timah rokok dan dilapisi dengan tisu.

"Setelah kita buka, ternyata ada delapan paket diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata Rendra, Jumat (24/9/2021) pagi di Telukkuantan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing.

Sesampai di Mapolres Kuansing, DD langsung menjalani pemeriksaan urine dengan hasil positif metamphetamine. Kemudian, dilanjutkan dengan rapid test, hasilnya non reaktif Covid-19.

"Selain butiran kristal yang diduga narkoba, barang bukti lain yang kita amankan yakni Hp, uang tunai Rp400 ribu dan satu unit sepeda motor," ujar Rendra.

DD disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.***