JAKARTA - Upaya menjaga independensi aparat keamanan dari kepentingan kelompok masyarakat sipil menjadi sorotan penting dalam rapat dengar pendapat umum. Pembahasan revisi Undang-Undang Polri kini menyentuh ranah etika personel kepolisian aktif yang berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan.

Pertemuan strategis yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/6/2026), mengupas tuntas celah sosiologis dan yuridis dari rangkap aktivitas tersebut. Legislatif menilai ada risiko besar terkait sentimen negatif antarwarga negara.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan urgensi landasan hukum yang mengikat perihal status sosial anggota kepolisian. Langkah pencegahan perlu dirumuskan sejak dini agar instansi penegak hukum tidak terseret ke dalam polarisasi kelompok.

"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jealous lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," terang Habiburokhman di hadapan para pakar.

Konsep independensi yang ditawarkan parlemen dinilai melampaui batas keikutsertaan politik elektoral semata. Posisi aparat harus steril dari segala bentuk afiliasi organisasi akar rumput guna menutup celah penyalahgunaan wewenang di lapangan.

"Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis," tambahnya.

Tawaran gagasan dari Senayan mendapat sambutan baik dari kalangan akademik. Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial UPI Bandung, Prof Cecep Darmawan, menyebut pemikiran tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menegaskan posisi kepolisian di tengah keberagaman bangsa.

"Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," sambung Cecep.

Terkait kerangka legislasi, pakar ini memisahkan antara konsep etika ideal dan penempatan pasal dalam undang-undang. Penuangan aturan teknis pembatasan aktivitas personel dinilai jauh lebih proporsional jika dituangkan ke dalam aturan turunan kementerian atau lembaga agar lebih detail dan terperinci.

"Di PP atau di aturan apa misalnya Kepala kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ. Jadi tidak usah di undang-undang," pungkasnya. ***