YOGYAKARTA - Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mewacanakan penghapusan jabatan gubernur karena dinilai tidak efektif dan menjadi pemborosan anggaran negara. Bersama PKB, Cak Imin menyatakan siap melakukan pengkajian bersama para ahli dan memperjuangkan usulan itu.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang menilai bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Terlebih untuk DIY, menurut Sultan ada Undang-Undang Keistimewaan yang menjadi payung hukum terkait pengisian jabatan gubernur.

"Silahkan saja, ya terserah pemerintah pusat bukan Cak Imin. Itu terserah undang-undang, di sini (DIY) Undang-Undang Keistimewaan. Ya silahkan saja (mengusulkan) namanya juga politisi, boleh usul apapun boleh," ungkap Sultan, Selasa (31/01/2023).

Meski demikian, Sultan menyampaikan tak ingin berkomentar lebih jauh terkait wacana Cak Imin tersebut. Orang nomor satu DIY ini tak ingin terpancing pada pernyataan yang masih sebatas wacana itu. "Saya nggak bisa punya komentar, nanti malah jadi masalah. Saya tidak mau terpancing hal-hal seperti itu, percuma," pungkas Sultan.***