BENGKALIS, GORIAU.COM - Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan diperlukan suatu informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem. Karenanya, untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran tugas bidang hukum, perlu dibangun suatu sistem informasi hukum yang mudah, cepat dan akurat melalui teknologi informasi,

Demikian disampaikan Asisten Tata Praja H Burhanuddin saat membuka bimbingan teknis pengelolaan sistem informasi hukum bagi aparatur di lingkungan Pemkab Bengkalis yang digelar di Hotel Panorama, Rabu (21/11/2012). Kegiatan yang berlangsung sampai hari ini diikuti 50 peserta yang berasal dari pengelola dokumentasi pada badan, dinas, kantor, bagian dan kecamatan yang ada di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Dalam pengarahannya Asisten I menegaskan bahwa kebijakan pembangunan pengembangan sistem informasi hukum merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, khususnya di bidang hukum.

Dipaparkan Asisten I, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum haruslah dilakukan secara sistematik, berencana dan berkesinambungan dalam suatu kesatuan. Hal tersebut penting untuk memudahkan pengelolaan informasi dan dan dokumentasi hukum yang mempunyai kuantitas yang sangat besart dan luas dalam proses pengolahan dan pencairan bahan dokumentasi hukum secara terperinci.

Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana, Darwis, menyampaikan bahwa tujuan dari bimtek ini untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan tentang pengelolaan sistem informasi hukum dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi hukuk. Di samping itu juga memasyarakatkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan sistem informasi hukum.

Adapun nara sumbernya berasal dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Muzani dan Faisal Roza dengan materi dasar-dasar hukum dan kebijakan sistem informasi hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (jfk)