TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup nomor 42 tahun 2020 diundangkan pada 27 Agustus 2020. Perbup ini berlaku untuk orang per orangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Namun, dari segi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Bupati Kuansing dinilai kurang tegas. Hal itu tentu berdampak terhadap kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin.

Penilaian itu disampaikan Anggota DPRD Kuansing Darwis. Menurutnya, Bupati Kuansing harus membunyikan berapa besaran sanksi administratif. Sehingga, masyarakat lebih taat dan disiplin dalam menjalankan aturan.

"Seharusnya disebutkan sanksi administratif bagi pelanggar. Terutama bagi pelaku usaha, mengacu saja ke Pergub Riau nomor 55 itu. Di sana sangat jelas, denda bagi perorangan berapa dan berapa bagi pelaku usaha," ujar Darwis, Selasa (15/9/2020) di Telukkuantan.

Darwis menilai, kebanyakan pelaku usaha di Kuansing tidak terlalu peduli dengan protokol kesehatan. Dimulai dari penyediaan sarana untuk mencuci tangan sampai tempat duduk yang mengabaikan jarak aman.

"Perbup harus mengatur itu. Bagi yang melanggar, kan ada tahapan sanksinya. Nah, pas sanksi administratif, itu harus jelas berapa rupiah dendanya," ujar Darwis.

Ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkab Kuansing dalam memutus mata rantai Covid-19. Yakni dengan melakukan razia masker.

"Kita apresiasi itu. Tapi, kita berharap razia tak hanya orang per orang, tapi juga pelaku usaha dan fasilitas umum," ujar Darwis.***