BANGKINANG - Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto meminta pemilik usaha galian C yang tak memiliki izin segera untuk mengurus izin, khususnya di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.

"Saya berharap kepada teman-teman pemilik usaha galian C mengurus izinnya. Ikuti mekanismenya seperti apa prosedurnya seperti apa, standar operasionalnya bagaimana, itu diikuti saja," kata Bupati Kampar kepada GoRiau.com, Selasa (24/4/2019).

Ia menjelaskan, bahwa kabupaten hanya berwenang pada ruang lingkup. Hal tersebut kajiannya terletak pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.

"Berkenan dengan kabupaten saya rasa itu memiliki kewenangannya hanya berkenaan dengan ruang lingkupnya. Ruang lingkupnya itu masuk kawasan atau tidak, nanti dari DLH kajiannya.

"Kalau memang itu tidak menyalahi aturan, sesuai dengan aturan yang ada, tentu nanti DLH juga akan memberikan semacam rekomendasi agar izin itu diteruskan ke provinsi untuk keluarkan izinnya. Jadi saya rasa tidak ada persoalan," cetus Catur Sugeng.

Pria berkumis ini juga menegaskan kepada pemilik usaha galian C tanpa izin untuk saling mengerti. Karena kita hidup di negeri yang penuh aturan dan peraturan. Dan mengaku sudah tahu banyaknya usaha galian C beroperasi tanpa izin di Kampar.

"Saya rasa saling mengerti, saling melengkapi bahwa kita ini hidup di negeri yang penuh dengan aturan dan peraturan. Untuk itu segera aja mengurus izinnya," pintanya. ***