PEKANBARU, GORIAU.COM - Berkumandang isu Bupati Kampar berserta keluarga lolos dari ancaman jeratan perkara dugaan korupsi plesiran ke Eropa.

Namun demikian, pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau masih terus mendalami perkara dugaan korupsi plesiran Bupati Kampar ke Eropa menggunakan dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sari Madu. "Kali ini kembali diperiksa satu orang tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama BPR Sari Madu, Syafri," kata Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (7/1/2014).

Tentu saja, kata dia, yang bersangkutan diperiksa penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) masih sebagai tersangka untuk pendalaman kasus.

Kemudian, kata dia, juga untuk melengkapi berkas perkara penyidikan agar segera dilimpahkan ke persidangan.

Mukhzan mengaku belum mengetahui apakah dalam kasus yang sama akan ada tersangka tambahan atau tidak. Meski demikian, kata dia, sejumlah pihak berkaitan seperti Bupati Kampar Jefry Noer dan istri Bupati atas nama Eva Yulianan dan dua anaknya, serta para pejabat PT BPR Sari Madu telah diperiksa tim penyidik.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka diperiksa sejak pagi hingga siang di salah satu ruangan di Kejati Riau. "Ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya untuk tersangka yang sama," kata dia.

Pada perkara ini, sebelumnya Kejati Riau juga menyita uang pengembalian dari Bupati Kampar sebesar Rp89 juta di BPR Sari Madu.

Mukhzan menjelaskan, pada kasus ini Bupati Kampar memang terlibat langsung. "Dia berangkat bersama keluarga mulai dari anak dan isteri ke Eropa. Namun uangnya sudah dikembalikan saat sampai di tanah air," kata dia.(fzr/ant)