JAKARTA, GORIAU.COM - Setelah menyampaikan materi permohonan pada sidang perdana sengketa Pemilihan Gubernur Riau 2013 di Mahkamah Konsitusi, Selasa (7/1/2014) siang tadi, kuasa hukum pasangan calon Gubernur Riau, Herman Abdulah - Agus Widayat, meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau pada tanggal 6 Desember 2013 lalu.

''Dengan dibatalkannya putusan itu, kami meminta Mahkamah Konstusi menetapkan pemohon sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dari hasil Pemilihan Gubernur Riau puttaran kedua tersebut. Jika tidak bisa, kami minta dilakukan pemungutan suara ulang,'' ujar penasehat hukum Herman Abdullah - Agus Widayat, Muharnis SH pada sidang perdana tadi siang.

Setelah mendengarkan penyampaian materi pasangan Herman Abdullah - Agus Widayat tersebut, pimpinan sidang Hamdan Zoelva, menyatakan sidang selanjutnya akan digelar besok, Rabu (8/1/2014) uukul 14.30 WIB. Sebelum menutup sidang, Hamdan juga meminta agar pemohon yang berencana melakukan perbaikan atas pemohonannya, untuk menyerahkannya paling lambat Rabu Pukul 09.00 WIB. (nti)