TELUKKUANTAN - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyelesaikan 10 kasus sepanjang tahun 2015.

"Kasus tahun 2015 ini didominasi masalah 'leasing' kredit kenderaan bermotor," ujar Wakil Ketua BPSK Kuansing, Zubirman SH kepada GoRiau.com, Senin (28/12/2015) siang di Telukkuantan.

Semua sengketa yang telah diselesaikan, kata dia, memiliki kekuatan hukum dan jika ada yang kurang puas, dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Itu terjadi, setidaknya ada tiga sengketa yang dibawa ke pengadilan. Tapi, semua gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan," ujar Zubirman.***