TEMBILAHAN – Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Huda, Tembilahan. Pelaku inisial M (16) diamankan saat berada di salah satu wisma di Tembilahan.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasi Humas, AKP Liber Nainggolan, Sabtu (30/7/2022) mengatakan, pencurian kotak amal masjid Al Huda Tembilahan terjadi pada hari 25 Juli 2022.

Pengurus masjid mendapat laporan dari petugas keamanan, bahwa uang dalam kotak amal masjid telah dicuri oleh seseorang.

"Pengurus lalu mengecek dan memeriksa uang dalam kotak infak untuk mengetahui apa saja yang telah hilang. Setelah dicek dan diperiksa diketahui ada 3 kotak infak yang dibongkar. Pengurus lalu mengecek CCTV masjid," paparnya.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku pencurian adalah seorang anak laki laki yang belum diketahui identitasnya. Atas kejadian itu pihak masjid mengalami kerugian Rp342.000 dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan pada 26 Juli 2022, personel Polsek KSKP mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku.

"Hingga akhirnya pihak KSKP berhasil menangkap pelaku di dalam kamar sebuah wisma Tembilahan," ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mengambil uang kitak amal di dalam Masjid Al Huda Tembilahan. Pelaku berikut barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), karena pelaku masih dibawah umur. Pelaku anak dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tukas AKP Liber.***