CILEGON - Aksi penculikan terhadap bocah terus berulang. Yang terbaru dikabarkan terjadi di Kota Cilegon, Banten, Senin (2/1/2023) sore. Kasus penculikan bocah perempuan berusia 4 tahun di Cilegon tersebut viral di media sosial.

Dikutip dari Poskota.co.id, Kasihumas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan mengatakan pihaknya langsung merespons informasi tentang penculikan anak perempuan yang viral di media sosial itu.

"Seorang anak berinisial AS pada Senin (02/01/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, benar bahwa AS dibujuk bersama dengan abangnya AB (7) oleh pelaku untuk cari es di Ramayana Mall Cilegon, lalu mengajak makan di warteg menggunakan angkutan umum," kata AKP Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Rabu (4/1/2023).

Sambung AKP Sigit, setibanya di warteg, AB diperdaya pelaku untuk menjemput ibunya dan ajak makan bersama di warteg tersebut.

"Namun saat AB dan ibunya ke warteg tersebut, pelaku dan AS sudah tidak di lokasi," jelasnya.

Polres Cilegon, kata Sigit, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni ibu korban, penjual di warteg dan tukang parkir. Juga sudah menganalisa CCTV di Ramayana Mall Cilegon.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa, Polres Cilegon sudah mengantongi identitas pelaku dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku," terangnya.***

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Dengan demikian, Herry tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

“JPU & TDW = Tolak,” seperti dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.Namun, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan tingkat II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.

Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu. Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri.***