PEKANBARU - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau meringkus seorang pria berinisial Ch alias Sican, Selasa (22/5/2018) pagi kemarin. Dari tangannya, aparat menyita 4,511 gram (Hampir 5 Kg) Sabu serta 4.600 butir Pil Happy Five (H-5).

Sican ditangkap tanpa perlawanan dalam penggerebekan yang dilakukan aparat BNNP Riau disebuah rumah di Jalan Perwira Kelurahan Labuhbaru Timur, Kota Pekanbaru. Diduga pria ini adalah Kurir Narkoba sekaligus pengedar barang haram.

Kepala BNNP Riau Brigjen M Wahyu Hidayat dalam jumpa persnya Rabu (23/5/2018) siang menuturkan, Sabu tersebut diduga dipasok dari negara luar, yakni Malaysia. Agar tidak terendus petugas, jaringan ini memanfaatkan wilayah perairan dan pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis.

"Sican ini diduga jaringan Malaysia. Memasukkan barang melalui Pulau Rupat lalu dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan," terang Wahyu didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun. Sebagian barang bukti tersebut, sudah dipecah-pecah oleh pelaku alias siap edar.

Sican berhasil ditangkap, setelah tim BNNP Riau membuntuti gerak-geriknya. Bermodalkan ciri-cirinya, Sican pun dapat dengan mudah dibekuk. Selain Narkoba, aparat juga mengamankan sepeda motor yang digunakan olehnya.

Terpisah, AKBP Haldun menyebutkan, kalau Sican berperan sebagai pesuruh (Kurir) sekaligus pengedar di Kota Pekanbaru. Setakat ini aparat BNNP Riau tengah memburu orang lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba luar negeri tersebut.

Atas perbuatannya, Sican terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai konstruksi Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi. ***