BENGKALIS-Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (25/2/2021).

Pelimpahan langsung diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Bengkalis Immanuel Tarigan didampingi Jaksa Irvan R Prayoga. Selain dua tersangka Syarifuddin warga Dumai dan Riki Ninja Napi Lapas Bengkalis (pengendali), jaksa juga menerima barang bukti dari pihak BNN Pusat.

Immanuel Tarigan menyatakan, berkas dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. "Tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan Bengkalis yang dititipkan di Rutan Polres Bengkalis," ungkapnya.

Menurut Kasi Pidum, berdasarkan informasi dari tahap II, tersangka Syarifuddin dan Syamsir (DPO) terendus petugas menyelundup barang haram sabu dari Malaysia ke Bengkalis, beberapa waktu lalu.

"Tersangka Syarifuddin dan Syamsir menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia yang di kendalikan Riki Napi Lapas. Di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina," terangnya.

Setelah menerima sabu puluhan kilogram itu, Kasi Pidum menuturkan tersangka membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana. "Di Pantai Tanjung Leban, terendus petugas BNN dan dilakukan pengejaran. Petugas mendapati barang bukti di speedboat digunakan sementara pelaku ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas di Tanjung Leban," katanya lagi.

Dikendalikan dari Lapas Bengkalis

Aksi nekad Syarifuddin membawa 52 kilogram sabu itu karena tergiur upah yang besar. Per kilogram sabu, Syarifuddin dijanjikan upah Rp7juta oleh Riki alias Ninja.

Pengakuan Syarifuddin, ia mengetahui disuruh Riki menjemput barang ke Malaysia adalah narkotika jenis sabu. Ia dan napi Lapas Kelas II Bengkalis itu sudah saling menghubungi.

"Ya saya Tahu. Saya dijanjikan upah bersama teman saya 7 juta per kilogram dan baru menerima 9 juta dari yang dijanjikan," singkatnya seraya mengaku paham dengan resiko hukum yang dihadapi.

Akibat perbuatannya, Syarifuddin dan Riki yang merupakan napi Lapas Bengkalis terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara Syamsir masih dalam buruan petugas BNN.***