PEKANBARU – Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta per jamaah, atau turun Rp2 juta dibanding BPIH 2025 yang diketahui sebesar Rp89,4 juta.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Defizon, mengatakan, besaran BPIH 2026 tersebut merupakan besaran rata rata nasional. Sedangkan berapa besaran BPIH per embarkasi penerbangan menunggu keputusan presiden (keppres).

"Iya (BPIH turun), nanti akan ditetapkan dengan keppres. Jadi kita tunggu dulu pengumuman BPIH resmi per embarkasi. Nanti di keppres itu akan dirinci per embarkasi," kata Defizon ketika dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (1/11/2025) pagi.

Menurut Defizon, dari data yang tersedia, BPIH 2026 disepakati Rp87.409.365 per jamaah, sedangkan BPIH 2025 diketahui Rp89.410.790 per jamaah. Artinya, tahun 2026 terjadi pengurangan BPIH Rp2.000.894 per jamaah.Rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 disepakati Rp54.193.807, sedangkan rerata Bipih 2025 sebelumnya Rp55.431.751. Terjadi penurunan besaran Bipih 2026 sebesar Rp1.237.944.

GoRiau

Sementara rerata Nilai Manfaat tahun 2026 disepakati Rp33.215.559, tahun 2025 lalu diketahui Rp33.978.508. Ada penurunan besaran Nilai Manfaat Rp762.949 per jamaah.Dijelaskan Defizon, BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji secara keseluruhan yang dikelola pemerintah setiap musim haji. Di dalamnya mencakup seluruh biaya operasional haji. Sumber dananya dari Bipih, nilai manfaat, APBN, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah.

Sementara Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar langsung oleh calon jamaah haji saat mendaftar (setoran awal) dan pelunasan. "Jadi Bipih ini tanggung jawab jamaah. Bipih itu salah satu komponen penyusun BPIH, yang juga didanai oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji, APBN, dan sumber lainnya," jelas Defizon.

Sesuai Urutan Porsi

Disinggung soal calon jamaah haji (CJH) kabupaten/kota Provinsi Riau yang berhak berangkat musim haji tahun 2026, menurut Defizon, jamaah yang berhak berangkat tahun depan akan ditetapkan berdasarkan nomor urut porsi pendaftaran jamaah.

"Jadi Riau tidak pernah membagi lagi kuota haji provinsi untuk per daerah kabupaten/kota. Pintu masuk kita itu tetap di kuota provinsi yang sudah ditetapkan pusat itu. Dari situ kita nanti tinggal urutkan sesuai nomor porsinya, sampai nanti jumlahnya 4.682 orang itu. Dari situlah nanti kita tahu berapa jamaah yang berangkat dari Pekanbaru, dari Kampar, Siak, Dumai dan lainnya," jelasnya.

Kuota haji reguler 2026 Provinsi Riau mengalami penurunan signifikan dibanding 2025 lalu. Kuota haji reguler 2026 Riau sebanyak 4.682 jamaah, tahun 2025 lalu mencapai 5.047 jamaah. Menurut Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, Defizon, penurunan ini dampak kebijakan nasional. Mulai musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah menyamakan masa tunggu keberangkatan jamaah haji semua provinsi menjadi 26 tahun.

"Bukan dikurangi ya, kita dapat kuota sebanyak itu karena ada penyesuaian secara nasional sehingga ada beberapa daerah yang turun kuotanya dari tahun lalu. Penyesuaian ini agar ada keadilan bagi seluruh calon jamaah haji kita," kata Defizon, Rabu kemarin. ***