PARIAMAN - Jajaran Polres Pariaman mengamankan seorang kakek tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, AU (67). Selain itu, didapati juga dua unit senjata api rakitan serta belasan selongsong peluru di rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Ardiansyah Rolindo mengatakan, senjata tersebut diduga dipakai tersangka untuk menakut-nakuti keluarga korban.

"Tersangka diduga sudah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual sebanyak 12 kali, dari Agustus hingga pertengahan Desember lalu," kata Ardiansyah di Mapolres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/1/2019) seperti dilansir iNews.id.

Menurutnya, dari beberapa korban perkosaan AU, satu di antaranya masih berstatus pelajar, atau masuk dalam kategori anak di bawah umur. Tersangka berhasil ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban.

Ketika polisi mengembangkan kasus itu, AU ditangkap di rumahnya kawasan Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

"Ketika digeledah, petugas menemukan belasan selongsong dan tiga butir peluru serta satu bungkus bubuk mesiu," ujar dia.

Tersangka, kata dia, sempat mengancam akan menembak korban dan keluarganya. Hal ini juga yang polisi baru menerima laporan sekarang-sekarang ini, karena memang ada tekanan dari AU.

"Sepertinya korban dan keluarganya sudah tahu sejak lama, tapi tidak berani melaporkan aksi pemerkosaan tersebut," kata Ardiansyah.

Polisi sendiri masih mendalami soal tujuan tersangka AU memiliki senjata api. Sebab, dari pengakuannya, senjata ini dia beli dari temannya untuk keperluan berburu. ***